YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, demi kebaikan semua pihak.

terkait mendagri kepada qanun tersebut maka mengeluarkan usulan revisi kepada pasal 4 juga pasal 17 di qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

disebutkan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna keinginan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin perak murah - cincin pasangan murah - cincin perak murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit juga bintang dan adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum di syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan dan ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta kebutuhan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera juga lambang aceh agar mampu dipertimbangkan dengan mendagri sebagai input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.