Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri selama negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) tentang pembagian dana otsus dan membuat pembagian dana agar provinsi, kabupaten juga kota.

khusus untuk pembagian dana otsus yang banyak baru peraturan gubernur (pergub) dan memenage pembagian tersebut, tutur mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua selama sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang memenage pembahgian itu sebab itu telah menjadi amanat undang-undang oleh karenanya berapa sulit dan merupakan bagian kabupaten/kota sudah dikenal melalui pasti.

sudah saatnya mempunyai perdasus yang memenage pembagian dana otsus sehingga daerah kenal dengan pasti berapa yang diterimanya, papar mendagri.

menurut, manakala dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan pada menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) serta peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua ketika ini sudah mempunyai tujuh perdasus juga delapan perdasi, sedangkan dan baru di proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.

sedangkan yang belum dibahas banyak Salah satu perdasus juga dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dihadiri lima menteri yang lain dan serta memaparkan mengenai berbagai rencana yang akan diselenggarakan di papua.