Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menungkapkan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu, dan partisipatif selalu meningkat melalui terjadinya dinamika proses politik yang tambah demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama masa hendak datang akan selalu meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada indonesia, papar hakam naja selama makalahnya yang disampaikan dalam dialog juga peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan serta partisipasi publik di penyusunan uu no 8 tahun lalu di jakarta, kamis.

dia menjelaskan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin dapat dilihat pada empat aspek yaitu kelembagaan, masyarakat, pengaturan, serta pembahasan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu tersebut dengan keseluruhan telah mendorong kehadiran transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dan bermuara pada demokratisasi pada proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan pilihan undang-undang yang telah mendekati rasa keadilan pada masyarakat, katanya.

hakam menyampaikan, partisipasi penduduk pada pembuatan uu tersebut mampu dilihat dari pembahasan di tingkat rapat panitia kerja dan berjalan alot malahan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara agar menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun 2012 dan diletakkan di konteks sosial penduduk telah bisa mendorong terwujudnya uu pemilu yang lebih responsif.

dpr telah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa serta negara secara luas bukan agar kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.

menurut dia, dengan proses partisipasi penduduk tersebut dalam melahirkan uu pemilu, dengan demikian konstitusi tersebut dapat diterima berbagai pihak. keuntungan tersebut menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu dan tak meninggalkan masalah masih pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.