Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan pada lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus diselenggarakan dengan adil, tegasnya di kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, yang menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. karena tersebut harus ditindak sesuai ajaran hukum yang banyak.

dia mengatakan, di kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, ujarnya, para pelaku ingin diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, akan terus menyebabkan proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, supaya tetap menjual aturan hukum yang banyak.

peradilan militer yang akan mengadili kaum tersangka, mesti terbuka serta transparan, untuk menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny menyatakan masih membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam agar menggarap pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin tinggal dibekali melalui sederat pelatihan supaya dapat mengantisipasi juga menghalau sederat aksi seperti penyerangan di lp cebongan. dia menyatakan, para sipir dapat dimungkinkan untuk mencari senjata api di kondisi tertentu.