Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, seperti facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat pada mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyatakan para pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, itulah dan calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial ataupun jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tak banyak diatur secara gamblang, ujarnya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi daripada masalah itu, sekalipun tak diatur dengan normatif selama pkpu terkait dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah serta menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan, dalam hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, selama hal ini bawaslu bisa mengikuti tindakan pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ada catatan mengenai gal itu.

kami mampu menikmati daripada tema besar, jika tersebut diselenggarakan di momen kampanye pemilu, namun ini mesti melibatkan ada pihak agar adalah kesepahaman bersama. di angka tersebut bisa menggunakan undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka menyerahkan pendidikan politik terhadap penduduk.

karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya banyak Satu pemahaman. jika ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi mampu memproses, ujarnya.

khuwailid menyampaikan, selama ini sudah banyak ruang kosong, karena masalah ini tak diatur secara tegas pada regulasi dan banyak. namun lubang itu mesti ditutup, namun ini tak mampu hanya diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, karena hal itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet tergolong pesan singkat ataupun sms serta jejaring sosial ada digunakan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan mencari media internet untuk kampanye tergolong black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.