menteri dalam negeri (mendagri) gamawan fauzi menyampaikan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain sudah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah dan belum tuntas, kata mendagri pada kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah Satu syarat untuk membeli suatu daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh karena tersebut, mendagri mengimbau kepada pejabat pemerintah terkait untuk melaksanakan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita mampu saja bagi batas masih, namun persoalan batas lama belum selesai, nanti malah mengakibatkan konflik dulu soal batas. maka dari tersebut selesaikanlah melalui gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, dalam pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota menungkapkan usulan pembentukan provinsi terhadap gubernur, agar membeli persetujuan, melalui melampirkan dokumen aspirasi warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota dan keputusan bupati-walikota.
kemudian, pada hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat melakukan penampilan demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi tersebut berujung bentrok diantara penduduk pendemo dan aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat penduduk.
massa juga membakar kantor polsek rupit juga polsek karang jaya dan terletak di pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak bisa ditolerir guna mendesak pengesahan suatu daerah masih.
kerusuhan tak membeli suatu daerah disahkan. tak mungkin ada pemaksaan, berbagai harus berpedoman dalam ajaran hukum, ujarnya.