MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) yang melakukan pembunuhan pada benar ibu dan anaknya dengan cara mutilasi serta dimasukkan ke dalam koper dalam daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat selama 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi di jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi melalui hukuman berat untuk masyarakat tak tidak sulit melakukan kejahatan semisal itu dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 melalui majelis kasasi dan diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya hingga korban lemas di 14 oktober 2011, kemudian anak korban, er, serta meregang nyawa di tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke di koper juga kardus dan dibuang dalam dua tujuan yang berbeda, yaitu pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga selama kawasan cakung, jakarta timur.